Perceraianmerupakan salah satu peristiwa penting yang mengubah status catatan sipil seseorang. Perceraian mengubah status kawin menjadi status janda atau duda, dan membawa akibat-akibat hukum lain seperti pembagian harta bersama (gono-gini), serta hak dan kewajiban terhadap anak.
PembagianHarta Gono Gini Setelah Perceraian Apabila selama perkawinan suami dan isteri tidak memiliki perjanjian pra-nikah atau perjanjian perkawinan. Maka harta bersama yang diperoleh selama perkawinan wajib dibagi dua, yaitu ½ (seperdua) menjadi hak mantan isteri dan ½ (seperdua) menjadi hak mantan suami.
Haldemikian sesuai dengan Pasal 35 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Jadi, ada percampuran harta yang diperoleh setelah perkawinan, dan pasangan Anda (yang berstatus WNA) akan turut menjadi pemilik atas harta bersama tersebut. Sedangkan merujuk pada ketentuan Undang-Undang
5Happy.Susanto, Pembagian Harta Gono-gini saat Terjadi Perceraian, (Jakarta:Kencana, 2008), hlm.2 tidaknya menilai, apakah harta tersebut merupakan harta bersama atau bukan. Penelitian ini merupakan kajian terhadap permasalahan perbandingan pembagian harta bersama suami dan isteri setelah
Contohdokumen SURAT PERJANJIAN PEMBAGIAN HARTA GONO GINI by hexabayu-10. Contoh dokumen SURAT PERJANJIAN PEMBAGIAN HARTA GONO GINI. Buka menu navigasi. Tutup saran Cari Cari. id Change Language Ubah Bahasa. sepakat untuk membagi harta bersama dalam sebuah perceraian dan untuk itu bersepakat untuk untuk membagi harta bersama dan tunduk pada
Dalamperjanjian ini, pembagian harta terlihat jelas untuk suami ataupun istri. Bagi pasangan yang penghasilannya tidak mau digabung, dapat diatur dalam perjanjian. Penentuan harta setelah pernikahan berakhir karena kematian atau perceraian, dapat diatur dengan jelas dalam perjanjian.
.
contoh surat pembagian harta gono gini setelah perceraian